Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan, pengolahan dan pendokumentasian informasi publik di lingkungan Universitas Airlangga.
Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi:
| a. Menghimpun informasi publik di lingkungan Universitas Airlangga; |
| b. Menyediakan Informasi publik terkait Universitas Airlangga kepada stakeholoders dan/atau masyarakat umum; |
| c. Menyampaikan informasi publik yang transparan dan akuntabel kepada stakeholders dan/atau masyarakat umum; |
| d. Melaksanakan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan; |
| e. Mengkordinir penyelesaian sangketa pelayanan Informasi publik di Universitas Airlangga. |