Tentang Kami


➢ Profil PPID Universitas Airlangga

Pelayanan Informasi Publik diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui undang-undang tersebut Universitas Airlangga menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 151/UN3/2021, Tanggal 7 Februari 2021, yang sebelumnya telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Rektor Nomor 18/UN3/2020 Tentang Struktur Organisasi Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Airlangga.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, memiliki tanggung jawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas Airlangga untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi publik terpusat. PPID Universitas Airlangga menyediakan website ppid.unair.ac.id dan mobile Aps untuk menfasilitasi stakeholders dan/atau masyarakat secara umum yang membutuhkan pelayanan informasi publik. Selain itu PPID Universitas Airlangga juga melayani pemohon yang hadir ke kantor PPID Universitas Airlangga.

Susunan personalia PPID di Universitas Airlangga adalah Rektor sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dalam pelaksanaannya di bantu oleh Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Selain itu terdapat beberapa koordinator yaitu Koordinator Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Koordinator Penyelesaiang Sengketa, Koordinator Pengelola Layanan dan Arsip, dan Koordinator Teknoloi dan Informasi, dimana masing-masing koordinator memiliki staf pelaksana.

Demikian profil singkat PPID Universitas Airlangga ini, dengan semangat memberikan pelayanan yang terbaik kepada Stakeholders dan/atau masyarakat luas serta dengan menjunjung integritas maka kami harap pemohon informasi publik akan mendapatkan informasi yang diinginkan dengan cepat dan akurat.