Mahasiswa KKN BBK 4 Universitas Airlangga dari Kelompok Made 1 mengadakan kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban publik. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Sosialisasi ini merupakan bagian dari program kerja tematik untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Program tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa menjelaskan hak dan kewajiban publik, baik dari sisi badan publik maupun pemohon informasi. Masyarakat diberikan pemahaman tentang jenis-jenis informasi yang wajib dibuka oleh badan publik. Selain itu, mereka juga diajarkan cara mengajukan permohonan informasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara benar dan sesuai prosedur.
Mahasiswa juga menyampaikan informasi tentang kewajiban warga. Mereka menekankan bahwa informasi yang diperoleh harus digunakan secara bijak. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak menyalahgunakan informasi yang didapat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif. Banyak warga yang aktif bertanya tentang prosedur dan batasan hak mereka. Beberapa warga bahkan menyampaikan pengalaman pribadi terkait keterbatasan akses informasi. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga membuka ruang dialog yang konstruktif.
Sebagai bentuk tindak lanjut, mahasiswa membagikan pamflet edukatif. Pamflet ini berisi ringkasan poin-poin penting mengenai hak dan kewajiban publik. Informasi dalam pamflet ditulis menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh semua kalangan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa berharap masyarakat lebih sadar akan hak mereka sebagai warga negara. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong budaya transparansi di lingkungan lokal. Dengan meningkatnya kesadaran ini, diharapkan warga dapat menjadi mitra aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel.
