Tata Cara Pengajuan Keberatan

1. Mengisi E-form secara online di website PPID UNAIR ditunjukan kepada atasan PPID dengan alasan berikut:
a. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana termasuk dalam daftar informasi dikecualikan yang ditetapkan oleh Universitas Airlangga
b. Tidak disediakannya informasi
c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar
g. Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang

2. Pengajuan Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan penolakan informasi

3. PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Permohonan dalam jangka waktu yang paling lambat 30 hari kerja sejak dikirimnya keberatan tersebut