PPID Universitas Airlangga

Layanan Informasi

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Mengisi E-form secara online di website PPID UNAIR ditunjukan kepada atasan PPID dengan alasan berikut:
  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana termasuk dalam daftar informasi dikecualikan yang ditetapkan oleh Universitas Airlangga
  • Tidak disediakannya informasi
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang

Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diseleseikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pengajuan Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan penolakan informasi
PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Permohonan dalam jangka waktu yang paling lambat 30 hari kerja sejak dikirimnya keberatan tersebut